Terbukti dari berbagai sumber sejarah Indonesia, bendera merah putih adalah suatau yang bersifat sakral dan merupakan sebuah kebanggaan. Salah satunya ditunjukkan dalam panji – panji kebesaran oleh tentara Jayakatwang saat berperang melawan Kertanegara dari Singosari tahun 1292, sebagai awal dikibarkannya bendera tersebut. Selain itu warna merah putih juga sering digunakakan oleh kaum Majapahit sebagai warna kemulayaan di perlatannya (kereta Raja).
Sedangkan di luar daerah Jawa, merah putih pada masyarakat Minang kabau sebagai bendera peninggalan kerajaan Melayu kala itu.
Pada abad XX bendera merah putih dikibarkan di benua Eropa tahun 1922 sebagai lambangkemerdekaan oleh Perhimpunan Indonesia di Belanda yang tengahnya terdapat gambar kepala banteng. Baru pada tahun 1927 PNI di Bandung telah dikibarkan yang ditujukan sebagai lmbang merdeka. Tanggal 28 Oktober 1928, saat Sumpah Pemuda bergulir bendera merah putih yang sesuai dengan saat ini dikibarkan.
Resminya penggunaan bendera merah putih sebagai bendera kebangsaan Indonesia adalah sejak digunakan sebagai symbol kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada pasal 35 UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.
Menurut peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1958 terdapat delapan jenis peraturan bendera pusaka, diantaranya :
a. Bentuk dan Jenis
b. Waktu dan cara penggunaannya
c. Tata tertib waktu penggunaan
d. Penggunaan bersama dengan benderaq lain
e. Penggunaan di Kapal Perang
f. Penggunaan di lingkungan ABRI
g. Penggunaan di luar negeri
h. Aturan Hukum
Pada bab dua PP No 40 tahun 1958 bendera merah putih berbentuk segi empat dengan lebar 2/3 kali panjang. Menurut Bab 1 pasal 4 Bendera Pusaka adalah bendera yang dikibarkan pada peringatan kemerdekaan RI. Sedangkan pada Pasal 22 merupakan bendera duplikat dan setiap pramuka wajib menaati dan menghayati serta melaksanakan PP No. 40 tahun 1958.
{ 0 komentar... Skip ke Kotak Komentar }
Tambahkan Komentar Anda