Agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap penggunaan kata atau istilah Gerakan Pramuka, Kepramukaan dan Pramuka alangkah baiknya kita ketahui apa pengertian dari masing – masing istilah tersebut.
Gerakan Pramuka, adalah nama organisasi pendidikan luar sekolah yang menggunakan Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan [PDMPK]
Kepramukaan, merupakan nama kegiatan anggota Gerkan Pramuka. Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan keluarga dalam bentuk menarik, nmenyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Pramuka yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
Pramuka, yaitu anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari anggota muda peserta didik [SGTD] dan anggota dewasa Pembina Pramuka, Pelatih [Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA, Pimpinan SAKA, Andalan dan anggota MABI].
Sifat Gerakan Pramuka:
(1) a. Gerakan Pramuka dapat didirikan di seluruh bangsa Indonesia tanpa membedakan suku dan ras.
b. Gerakan Pramuka tidak terlepas dari idealisme,prinsip dasar dan metode Gerakan Kepanduan sedunia.
(2) Keanggotaan Gerakan Pramuka bersifat sukarela,yang berarti tidak ada unsur kewajiban dan paksaan.
(3) Gerakan Pramuka dan Politik.
a. Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundangan-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.
b. Gerakan Pramuka kekuatan sosial politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun.
c. Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu Organisasi kekuatan sosial politik ,dengan ketentuan:
1) Tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
2) Tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda – tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasikekuatan sosial politik dan melakukan politik praktis.
3) Tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam atau tanda – tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka dan Agama
a. Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agam dan kepercayaan masing –masing.
b. Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan mejalankan kewajiban trhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c. Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.
Sifat Nasional : bahwa suatu organisasi yang menyelenggarakan pendidikan keprramukaan di suatu negara haruslah menyesuaikan pendidikan yaitu dengan keadaan kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara.
Sifat Internasional : bahwa organisasi kepramukaan dimanapun haruslah membina dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antara sesama Pramuka dan sesama manusia tanpa membedakan agama atau kepercayaan, golongan, suku ras atau hal lain.
Sifat Universal : bahwa kepramukaan dapat dipergunakan dimana saja untuk mendidik anak – anak dari bangsa apa saja yang dalam pelaksananya selalu mempergunakan PDMPK.
Fungsi :
1. sebagai kegiatan yuang menarik bagi anak – anak.
2. sebagai pengabdian bagi orang dewasa.
3. alat bagi masyarkat dan organisasi.
Motto Gerakan Pramuka
“Satyaku kudharmakan, dharmaku kubaktikan.”
{ 1 komentar... Skip ke Kotak Komentar }
Pengertian yang ditulis pada artikel ini merujuk ke mana ya? Saya baca UU Gerakan Pramuka dan AD ART GP kok nggak nemu ya?
Tambahkan Komentar Anda